PAKET KESETARAAN

       
         Masyarakat tidak perlu ragu lagi menyekolahkan anaknya di Pondok Pesantren (Ponpes). Pasalnya Pesantren saat ini selain menyelenggarakan Pendidikan keagamaan & pendidikan formal, pendidikan kesetaraannya pun sudah diakui dan disetarakan melalui pelaksanaan Ujian Nasional.

      Hal tersebut di atur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, menyatakan bahwa pendidikan nasional diselenggarakan melalui 3 jalur yaitu, formal, nonformal dan informal. Seiring dengan UU Sisdiknas tersebut, maka Dirjen PNFI menyelenggarakan Pendidikan kesetaraan yang terdiri atas Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA. Dan perlu diketahui lulusan paket C sama dengan lulusan SMA dan diterima untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi, sehingga tidak ada keraguan untuk menimba ilmu di Pesantren.

         Hal senada juga disampaikan Kasi PD & Pontren Kab. Tangerang Drs. H. Amrullah, M.Si "Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program paket A, Paket B dan Paket C, dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah".

"Menariknya lagi, Pondok Pesantren selain menerapkan Pendidikan Kesetaraan berupa Paket, juga memiliki Pendidikan Kesetaraan lain berupa Ula dan Wustho, khususnya Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan program Wajar Dikdas", tegas beliau.
Adapun Dasar-Dasar Kebijakan Kejar Paket A, B, & C sebagai berikut :
         Dasar pertama kebijakan kejar paket adalah Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”. Kemudian UUD tersebut dalam implementasinya diperkuat oleh Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ; ayat (1 dan 5). 1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
         Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Diperkuat lagi dengan Pasal 17; ayat 2 Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Namun pasal di atas masih menjelaskan mengenai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, belum menjelaskan kepada pendidikan menengah atas.
         Sedangkan mengenai pendidikan menengah atas dan penggantinya dijelaskan dengan  Pasal 18; ayat 3 Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian Pasal 17 dan 18 tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 menyatakan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B, Sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program paket C.
Berikut adalah beberapa dasar kebijakan pendidikan nonformal ialah Pasal 26; ayat 1, 2, & 6.
(Ayat 1) : Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(ayat 2) Pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrmpilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.
(ayat 6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B, Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan keterangan pada pasal tersebut, pada dasarnya pendidikan nonformal disamakan statusnya dengan pendidikan formal.
         Kebijakan-kebijakan mengenai pendidikan nonformal di atas diperjelas dan dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 1 ayat 3 menjelaskan, Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Kemudian dijabarkan dengan Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah; dan implementasinya dijelaskan dengan Pasal 25 s.d Pasal 27 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Kemudian dikerucutkan lagi dengan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk program paket A, program paket B, dan program paket C yang mencakup: Beban Belajar dan Struktur Kurikulum, dan  Beban Belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan.
         Peraturan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah menegaskan beberapa poin penting berikut : Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
  • Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./ SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
         Sedangkan mengenai tenaga kependidikan dan pendidik yang ada dalam program paket dijelaskan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2000 tentang tenaga kependidikan pasal 20 ayat 2 menjelaskan bahwa tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah pada dasarnya dipilih dari kalangan tenaga pendidik. Jadi yang namanya tenaga kependidikan yang bertugas di sistem kejar paket juga dipilih dari kalangan pendidik.
Berikut adalah daftar Ponpes yang menyelenggarakan Paket Kesetaraan dan Wajar Dikdas (WD) di lingkup Seksi PD & Pontren Kemenag Kab. Tangerang yaitu :
  1. PP. Assalimiyah (Kec. Gunung Kaler)
  2. PP. Misbahussuduur (Kec. Balaraja)
  3. PP. Al Anwariyah (Kec. Sepatan) + WD
  4. PP. Al - Ikhlas (Kec. Cisoka) + WD
  5. PP. Al - Amir (Kec. Mekar Baru) + WD
  6. PP. Al - Hijaiyah (Kec. Solear) + WD
  7. PP. Al - Hikam Nurul Huda (Kec. Cisoka) + WD
  8. PP. Fathul Hidayah (Kec. Sepatan) + WD
  9. PP. Al - Hasimiyah ( Kec. Cisoka)
  10. PP. Anur Ibnu Mu'Thi (Kec. Sepatan Timur) + WD
  11. PP. Annida Al Islami (Kec. Jayanti)
  12. PP. Nurul Iman (Kec. Sepatan)
  13. PP. Al - Husna ( Kec. Cisoka)
  14. PP. Al - Maslahatidiniyah (Kec. Sukamulya)
  15. PP. Bani Marzuq (Kec. Kronjo) + WD
  16. PP. Al - Ihsan (Kec. Mekar Baru)
  17. PP.  Al - Ihya (Kec. Cisoka) + WD
  18. PP. Nurunnisa (Kec. Kronjo)
  19. PP. Al - Kautsar (Kec. Kosambi) + WD
(DIF* Pontren)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar