Hal tersebut di atur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, menyatakan
bahwa pendidikan nasional diselenggarakan melalui 3 jalur yaitu, formal,
nonformal dan informal. Seiring dengan UU Sisdiknas tersebut, maka Dirjen PNFI
menyelenggarakan Pendidikan kesetaraan yang terdiri atas Program Paket A setara
SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA. Dan perlu diketahui lulusan paket C sama dengan lulusan SMA dan diterima
untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi, sehingga tidak ada keraguan
untuk menimba ilmu di Pesantren.
Hal senada juga disampaikan Kasi PD & Pontren Kab. Tangerang Drs. H.
Amrullah, M.Si "Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang
mencakup program paket A, Paket B dan Paket C, dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian
profesional peserta didik. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah".
"Menariknya lagi, Pondok Pesantren
selain menerapkan Pendidikan Kesetaraan berupa Paket, juga memiliki Pendidikan
Kesetaraan lain berupa Ula dan Wustho, khususnya Pondok Pesantren Salafiyah
yang menyelenggarakan program Wajar Dikdas", tegas beliau.
Adapun Dasar-Dasar Kebijakan Kejar Paket A, B, & C
sebagai berikut :
Dasar
pertama kebijakan kejar paket adalah Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat
1 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan umat manusia”. Kemudian UUD tersebut dalam
implementasinya diperkuat oleh Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ; ayat (1 dan 5). 1) Setiap
Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat.
Dalam
UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1) Jalur
Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya. Diperkuat lagi dengan Pasal 17; ayat 2
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Namun pasal di atas masih
menjelaskan mengenai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, belum
menjelaskan kepada pendidikan menengah atas.
Sedangkan mengenai pendidikan menengah atas dan penggantinya dijelaskan dengan
Pasal 18; ayat 3 Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian Pasal 17 dan 18
tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 menyatakan
bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program Paket A dan
yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B, Sedangkan pendidikan yang
sederajat dengan SMA/MA adalah program paket C.
Berikut adalah beberapa dasar kebijakan pendidikan
nonformal ialah Pasal 26; ayat 1, 2, & 6.
(Ayat 1) : Pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(ayat 2) Pendidikan non formal berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan ketrmpilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian
professional.
(ayat 6) Hasil pendidikan non formal dapat
dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses
penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.Setiap
peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B, Paket C mempunyai hak
eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/MA untuk mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan
keterangan pada pasal tersebut, pada dasarnya pendidikan nonformal disamakan
statusnya dengan pendidikan formal.
Kebijakan-kebijakan mengenai pendidikan nonformal di atas diperjelas dan
dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan. Pasal 1 ayat 3 menjelaskan, Pendidikan nonformal adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang. Kemudian dijabarkan dengan Pasal 5 s.d Pasal 18
tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah; dan implementasinya
dijelaskan dengan Pasal 25 s.d Pasal 27 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Kemudian dikerucutkan lagi dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk program paket
A, program paket B, dan program paket C yang mencakup: Beban Belajar dan
Struktur Kurikulum, dan Beban Belajar, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan dan Kalender Pendidikan.
Peraturan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar Dan Menengah menegaskan beberapa poin penting berikut :
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan
tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
- Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./
SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan:
Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sedangkan mengenai tenaga kependidikan dan pendidik yang ada dalam program
paket dijelaskan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 Tahun
2000 tentang tenaga kependidikan pasal 20 ayat 2 menjelaskan bahwa tenaga
kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan
pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah pada dasarnya dipilih
dari kalangan tenaga pendidik. Jadi yang namanya tenaga kependidikan yang bertugas
di sistem kejar paket juga dipilih dari kalangan pendidik.
Berikut adalah daftar Ponpes yang menyelenggarakan
Paket Kesetaraan dan Wajar Dikdas (WD) di lingkup Seksi PD & Pontren
Kemenag Kab. Tangerang yaitu :
- PP. Assalimiyah (Kec. Gunung Kaler)
- PP. Misbahussuduur (Kec. Balaraja)
- PP. Al Anwariyah (Kec. Sepatan) + WD
- PP. Al - Ikhlas (Kec. Cisoka) + WD
- PP. Al - Amir (Kec. Mekar Baru) + WD
- PP. Al - Hijaiyah (Kec. Solear) + WD
- PP. Al - Hikam Nurul Huda (Kec. Cisoka) + WD
- PP. Fathul Hidayah (Kec. Sepatan) + WD
- PP. Al - Hasimiyah ( Kec. Cisoka)
- PP. Anur Ibnu Mu'Thi (Kec. Sepatan Timur)
+ WD
- PP. Annida Al Islami (Kec. Jayanti)
- PP. Nurul Iman (Kec. Sepatan)
- PP. Al - Husna ( Kec. Cisoka)
- PP. Al - Maslahatidiniyah (Kec. Sukamulya)
- PP. Bani Marzuq (Kec. Kronjo) + WD
- PP. Al - Ihsan (Kec. Mekar Baru)
- PP. Al - Ihya (Kec. Cisoka) + WD
- PP. Nurunnisa (Kec. Kronjo)
- PP. Al - Kautsar (Kec. Kosambi) + WD
(DIF* Pontren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar